Tersangka Penambang Ilegal Diserahkan ke Kejari Jember

 

 

Kejari Jember – Seorang tersangka dalam perkara penambangan ilegal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis, 13 Oktober 2033.

Tersangka berinisial AT itu beralamat di Desa Panti Kecamatan Panti. Sementara tempat penambangan berlokasi di Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari.

Pria berusia 41 tahun itu melakukan penambangan pasir dan tanah uruk di lokasi yang di sewa dari warga setempat. Ia menjual kepada pembeli yang datang.

Ia mengoperasikan sebuah backhoe dan mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penambangan ilegal.

AT melakukan penambangan itu sejak Februari 2022. Pada bulan Juni, usahanya itu diketahui oleh aparat kepolisian. Ia pun berurusan dengan aparat kepolisian Polda Jatim.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, AT bersama barang bukti tindak pidananya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jember melalui Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pelanggaran tersangka diancam pidana sesuai pasal 158 Jo pasal 35 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (din)

 

 

Bagikan Ke:

Related posts